Powered By Blogger

Search This Blog

05 December 2011

Langkah - Langkah untuk membuat SIP (Surat Ijin Praktek)

Untuk Teman Sejawat sekalian, mudah - mudahan tulisan ini sedikit membantu TS sekalian dalam rangka mematuhi UU tentang Praktek Kedokteran. Dalam pembuatan SIP untuk saat ini tidak lah sulit, hanya diperlukan sedikit waktu yang diluangkan untuk menyiapkan dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan. Dari pengalaman saya mengurus SIP, akan saya urutkan langkah - langkah tersebut supaya menghemat waktu TS sekalian.
Persiapan :
1. Tentukan secara tepat dimana SIP tersebut akan di buat (karena hanya ada 3 SIP yang diijinkan).
2. Sebaiknya sudah terdaftar di cabang IDI tempat TS berdomisili.
3. Ambil FORMULIR Pembuatan SIP di Sudinkes tempat SIP tersebut akan dibuat.  
4. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan (ada sedikit perbedaan untuk tiap-tiap wilayah)

Adapun syarat - syarat yang diperlukan antara lain (Jakarta Barat) :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy ijazah terakhir (Ijazah Profesi Dokter)
3. Foto copy STR legalisir asli yang masih berlaku (yang diberikan 3 lembar dari KKI)
    (1 STR untuk 1 tempat praktek)
4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktek (ini adalah surat rekomendasi dari IDI tempat SIP tersebut akan dibuat). Bagaimana bila kita menjadi anggota cabang IDI yang berbeda dari cabang IDI pembuatan SIP ? Yang perlu dilakukan adalah meminta Surat Rekomendasi dari cabang IDI kita menjadi anggota ke cabang IDI tempat SIP akan dibuat, lalu disana  (cabang IDI tempat SIP akan dibuat) akan diberikan Surat Rekomendasi ke Sudinkes untuk pembuatan SIP. Contoh kasus : TS anggota IDI cabang Jakarta Selatan ingin membuat SIP di Jakarta Barat. Yang perlu dilakukan adalah TS meminta rekomendasi dari IDI JAkSel untuk diberikan ke IDI JakBar, lalu dari IDI JakBar akan diberikan Surat Rekomendasi tersebut. (yang agak lama adalah untuk pembuatan surat rekomendasi dari IDI pertama kali, karena diwajibkan untuk mengikuti pembekalan yang diadakan oleh IDI cabang tempat TS menjadi anggota. Untuk IDI JakBar biasa diadakan setiap Sabtu dan hanya 2x sebulan. Proses ini memakan waktu maksimal 1 minggu, tergantung Pejabat yang berwenang untuk TTD ada atau tidak. Oh ya, biaya surat rekomendasi Rp. 75.000).
5. Foto copy SIP yang telah dimiliki (kalau sudah mempunyai SIP)
6. Surat izin dari pimpinan instansi/sarana bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah/sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah (untuk PNS)
7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar (akan ada perbedaan jumlah di wilayah tertentu)
8. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana (RS/Klinik) bahwa TS benar akan praktek di tempat tersebut.
9. Fotocopy Ijin Sarana Kesehatan (RS/Klnik).
Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, TS bawa ke Sudinkes tempat pengajuan SIP tsb (dalam hal ini ada di Kantor Walikota JakBar). Kemudian diserahkan ke petugas, dan disana akan diperiksa apakah seluruh persyaratan sudah lengkap. Bila sudah lengkap maka akan di arahkan untuk membayar di Kasir sebesar Rp. 100.000,- per SIP. Kemudian TS pulang dan menanti SIP tersebut diterbitkan oleh Sudinkes. (untuk Jakarta Barat pembuatan SIP maksimal 1 minggu).
Sekian, semoga dapat membantu TS semua. Mohon info bila ada perbedaan di masing-masing wilayah. Salam.