Powered By Blogger

Search This Blog

21 July 2012

Langkah-Langkah mendirikan Klinik

Post ini ditulis pada tahun 2013. Sepertinya saat ini sudah ada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) jadi lebih mudah atau malah untuk Ijin Klinik baru sudah dihentikan.
Sekarang saya akan sharing bagaimana Langkah-Langkah untuk mendirikan sebuah klinik. Secara garis besar ada 3 Kelompok Persyaratan:
1. Fisik bangunan
2. Modal
3. Perijinan

1. Fisik Bangunan
Tentukanlah lokasi yang tepat, ada ukuran minimal yang harus dipenuhi (ruang praktek minimal 3x4 m), sebaiknya tempatnya bersih, nyaman, sirkulasi udara bagus dan padat penduduk. tentukan segmen mana yang akan kita layanin: menengah bawah, menengah tau menengah atas. tentu dekorasi dan biaya akan berbeda juga.
2. Modal
Modal tentu besarannya akan berbeda2, tergantung dari lokasi dan kesiapan alat2 yang akan disediakan diklinik. tapi jangan takut untuk mempunyai klinik mandiri! modal sedikit ga berarti ga bs mewujudkan mimpi! ajak teman2 yang punya visi misi sama dan buatlah mimpi jadi kenyataan :)
3. Perijinan
ini adalah bagian yang tersulit, karena ga bisa ditebak, apa saja maunya oknum dan sering ada hal2 diluar prediksi hitam diatas putih (syarat resmi). Pada prinsipnya, perijinan pendirian Klinik hampir sama, tp ada beberapa perbedaan kecil. misalnya: dijakarta barat (mgkn jg kota besar lainnya), dibutuhkan 3 SIP Dokter sebagai syarat mengajukan pendirian klinik. sedangkan di kota kecil, biasa cukup 1 SIP. Jadi silahkan ambil syarat2 dan formulir di suku dinas kesehatan masing2 wilayah. ada sekitar 20-30 syarat yang harus dipenuhi. saya akan merangkum seringkas mungkin.
a. syarat Fisik ( IMB, perjanjian sewa kalau sewa, PBB, dll) Selain bangunan, ada syarat2 lain: misalnya meja dokter, kursi pasien, tempat tidur pasien, tabung oksigen, tempat sampah medis dan non-medis, obat2an kegawatdaruratan dan lain-lain.
b. syarat Pemilik: Persero atau yayasan. ini diurus di notaris. biaya bervariasi: 10-20juta. waktu yang diperlukan sekitar 1-2 bulan.
c. syarat teknis: Kerjasama rujukan dgn RS Setempat, waktu bervariasi 1-2 bulan. harus berkomunikasi baik dengan humas RS. ada lagi kerjasama pembuangan limbah dengan puskesmas. ini ga terlalu ribet. SIP dokter ( ada di postingan sebelumnya). SIP Perawat juga disertakan. kemudian ada UUG ( ini hubungannya dengan Satpol PP. ga tau kok penting ya). perkiraan waktu dan prosesnya 6-9 bulan ( diluar proses bangunan fisik, dan ada bbrp hal yang bisa pararel dikerjakan).
sekian dulu sharing kali ini, silahkan kalau ada yang mau bertanya lebih teknis lagi. silahkan follow @dokterkwok.

No comments: